Tempat Jual Beli Bitcoin dan Aset Kripto Lainnya
apa itu indodax?
Indodax adalah platform jual beli (marketplace) aset kripto terbesar di Indonesia. Dengan lebih dari 1,9 juta member terverifikasi, kamu bisa melakuan jual beli aset kripto seperti Bitcoin, Ethereum, Ripple, serta puluhan aset lainnya dengan mudah dan aman. Bergabunglah sekarang juga dan dapatkan keuntungan dengan trading di Indodax!
Layanan yang Kami Sediakan
Beli Aset Kripto
Indodax menerima deposit dari semua bank lokal Indonesia untuk melakukan pembelian aset kripto dalam waktu kurang dari satu jam
Jual Aset Kripto
Konversikan aset kripto kamu menjadi rupiah hanya dalam waktu satu hari kerja
Transaksi 24 Jam
Transaksi jual beli aset kripto 24 jam non stop di Indodax, bahkan pada hari libur
Fitur Unggulan
Indodax mengakomodasi kebutuhan kamu saat bertransaksi dengan fitur-fitur canggih
Keamanan
Perlindungan Autentikasi Multi-faktor dengan kombinasi verifikasi via email dan SMS dari Google Authenticator menjamin setiap transaksi ditandatangani serta divalidasi oleh kamu sendiri.
Efisien
Setor dan tarik rupiah maupun aset kripto dengan cepat, tanpa penundaan, dalam waktu kurang dari satu hari.
Kemudahan
Pelacakan transaksi jual beli dapat diakses dengan mudah dalam satu akun lewat PC, tablet, maupun aplikasi smartphone kapan saja dan di mana saja.
Layanan Member
Jangan ragu untuk mengontak kami lewat live chat, Call Center di nomor telepon +62361 335 21 33, atau alamat email [email protected]
Apa itu Aset Kripto?
Tonton video ini untuk informasi lengkap tentang aset kripto. Dapatkan keuntungan dari trading Bitcoin dan aset kripto lainnya dengan bergabung menjadi member Indodax.
Apa itu
Aset Digital?
Kalkulator Aset Kripto
Unduh aplikasi Indodax sekarang juga!
Dapatkan update terbaru tentang pasar, interaksi dengan sesama traders, dan semua informasi tentang aset kripto kamu dalam genggaman. Trading jadi lebih mudah, cepat, dan aman dengan aplikasi mobile Indodax.
Selamat! Crypto Bitcoin dan Altcoin Sudah Resmi di Indonesia
Crypto Bitcoin dan Altcoin Sudah Resmi di Indonesia – Berita ini datang dari pihak regulator indonesia yang memberikan titik harapan tentang perkembangan teknologi blockchain dan cryptocurrency di indonesia.
Kini kamu tidak perlu takut lagi untuk Jual beli bitcoin atau altcoin di indonesia, dilansir dari CNBC Indonesia , Kepastian Hukum tentang peraturan mata uang digital ini datang dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Indonesia (Bappebti)
peraturan No. 5 tahun 2020 , dimana mata uang crypto disamakan dengan komoditas dan bisa diperdagangkan di bursa berjangka.
Dalam peraturanya tersebut tentunya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi salah satunya adalah crypto yang diperdagangkan harus berbasis
distributed ledger technology dan crypto beragunan aset (di Backed asset)
Kapitalisasi pasarnya harus masuk daftar 500 Besar Coinmarketcap dan sudah masuk ke bursa exchange untuk aset utilitas.
Perdagangkan Berjangka Kripto dapat difasilitasi dan mendapat persetujuan oleh Bappebti melalui berbagai Syarat, antara lain Para Pemain Bursa Berjangka tersebut harus memiliki Modal yang disetor minimal Rp 1.5 Triliun. dan berusaha bisa mempertahankan modal akhir minimal Rp 1.2 Triliun. memang syarat yang tentu tidak mudah untuk jenis aset yang masih terbilang baru ini. ada banyak yang menyesalkan syarat yang diluarkan ini, dan ada beberapa yang setuju dan akan mempelajari lebih jauh dari aturan yang dikeluarkan Bappebti (cnbc indonesia)