Hukum yang mengikat Perdagangan Antar Negara Pada Ekspor dan Import
Hukum Perdagangan Internasional memuat segala prinsip yang berkaitan dengan perdagangan global. Dalam hal ini, import maupun ekspor diatur di dalamnya dengan melibatkan subjek negara-negara yang melakukan transaksi.
Kenapa hukum dagang internasional ini penting? Ya karena tidak ada suatu negara yang bisa hidup mandiri tanpa lepas dari interaksi dan transaksi dengan negara lain. Ada kalanya suatu negara membutuhkan produk barang maupun jasa dari negara lain guna memenuhi kebutuhan negaranya.
Perbedaan komoditas suatu negara inilah yang memungkinkan terjadinya perdagangan atau ekspor dan import. Maka demi kelancaran suatu kegiatan dagang dalam ranah internasional, dibutuhkan hukum tertentu yang harus ditaati semua negara.
Memahami Tujuan Hukum Perdagangan Internasional
Setiap hukum atau aturan dibuat untuk tujuan tertentu. Begitu pula dengan hukum perdagangan internasional. Aturan ini dibuat dengan tujuan:
- Perlindungan kegaiatn perdagangan yang menjadi satu-satunya cara membangun ekonomi suatu negara
- Mencapai perdagangan internasional yang stabil
- Menghindari kebijakan dan praktik perdagangan nasional yang merugikan negara lainnya
- Meningkatkan volume perdagangan dunia
- Menciptakan perdagangan yang menguntungkan bagi pembangunan ekonomi setiap negara
- Meningkatkan standar hidup manusia
- Memberikan lebih banyak peluang lapangan kerja
- Mengembangkan sistem dagang multilateral yang menciptakan kebijakan perdagangan yang adil dan terbuka bagi semua negara
- Meningkatkan pemanfaatan dalam pemakaian sumber kekayaan dunia sehingga bisa meningkatkan transaksi jual beli.
Prinsip-prinsip Dasar Perdagangan Internasional yang ada dalam Hukum
Esensi dan prinsip dalam sebuah hukum akan berkaitan dengan subjek hukum serta tujuan pembuatannya. Di dalam hukum perdagangan dunia, maka ada prinsip-prinsip dasar yang daatur di dalamnya, meliputi:
- Prinsip dasar dalam kebebasan berkontrak
- Prinsip dasar dalam Pacta Sunt Servanda
- Prinsip dasar dalam penyelesaian sengketa yang dilakukan melalui Arbitrase
- Prinsip dasar dalam kebebasan berkomunikasi untuk keperluan dagang
Dengan adanya prinsip dalam hukum ini, maka semua negara bisa memiliki hak dan kewajiban yang sama. Ketidakadilan dan kecurangan bisa dihindari melalui penerapan hukum tersebut.
Pengaruh Globalisasi Dalam Hukum Dagang Internasional
Era Globalisasi berdampak pada kegiatan ekspor dan impor baik barang maupun jasa. Hal ini tentu turut serta mempengaruhi hukum internasional yang ada. Hukum Perdagangan Internasional inilah yang bisa menjadi dasar penyelesaian masalah jika terjadi sengketa.
Karena era globalisasi sleian membawa banyak peluang serta membawa lebih banyak kompleksitas. Hal inilah yang memicu terjadinya sengketa dalam bisnis.
Bisa dikatakan bahwa hukuim ini menjadi pegangan dalam melakukan transaksi-transaksi dan memastikan semuanya taat pada hukum. Diharapkan semua negara dengan aturan berbeda bisa taat pada satu hukum sehingga tak ada yang dirugikan dalam kegaitan perdagangan.
Mengenal Kontrak Dagang Internasional
Dalam kegiatan perdagangan internasional dikenal istilah kontrak dagang. Pembuatan kontrak dagang internasional ini didasarkan pada asas-asas hukum. Dengan demikian, maka kegiatan ekspor dan impor suatu negara bisa berjalan dengan tertib tanpa ada pihak yang dirugikan. Aturan pembuatan kontrak dagang ini juga ada dalam hukum dagang internasional.
Selanjutnya perlu diketahui asas-asal dalam kontrak dagang. Khususnya untuk melindungi hak dan kewajiban baik penjual maupun pembeli:
- Asas kebebasan berkontrak
- Pengakuan atas kebiasaan serta praktek perdagangan antara negara (perdagangan internasional)
- Asas itikad baik serta transaksi yang jujur
- Asas bisa dibatalkannya kontrak saat terjadi kesenjangan yang lebar antara hak serta kewajiban pihak-pihak yang ada dalam kontrak
Dengan adanya kontrak yang jelas, maka importir maupun eksportir bisa terlindungi hak dan kewajibannya. Indonesia sendiri adalah negara yang taat pada hukum. Maka untuk semua transaksi internasional, sudah seharusnya berdasarkan hukum yang berlaku.
Perdagangan Internasional
Perdagangan internasional adalah perdagangan antara dua belah pihak yang berasal dari negara yang berbeda, berdasarkan pada perjanjian yang telah disepakati bersama. Pihak yang melakukan perdagangan ini dapat berupa individu, perusahaan atau pemerintah.
Sebagian dari teman-teman mungkin pernah membeli barang-barang impor, seperti misalnya tas, kosmetik, atau barang-barang lainnya. Selain barang, cukup banyak pula bahan makanan yang teman-teman nikmati ternyata merupakan produksi dari luar negeri. Barang-barang tersebut dapat tersedia di Indonesia karena adanya perdagangan secara internasional.
Teori perdagangan internasional
Secara umum terdapat dua teori yang mendasarinya, yaitu:
Teori keunggulan mutlak
Teori ini menyatakan bahwa perdagangan internasional akan memberikan keuntungan pada negara yang dapat memproduksi dengan harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga yang ditetapkan di negara lain. Ilustrasi akan diberikan pada tabel di bawah ini:
Karena negara A memiliki efisiensi dalam memproduksi buku sementara negara B memiliki efisiensi dalam memproduksi pensil, maka perdagangan antara negara A dan B akan memberikan keuntungan jika A menjual buku dan B menjual pensil
Teori keunggulan komparatif
Berdasarkan teori ini, meskipun suatu negara tidak memiliki keunggulan mutlak dalam memproduksi barang, negara tersebut dapat melakukan perdagangan internasional pada barang yang paling produktif dan efisien untuk diproduksi. Ilustrasinya akan dibahas pada tabel berikut ini:
Jika kita lihat pada dasarnya negara A memiliki keunggulan baik dalam produksi pensil maupiun buku. Meskipun demikian, biaya relatif pensil yang diproduksi di negara A lebih besar dibandingkan negara B (1 pensil di negara A = 2 buku di negara A, sementara 1 pensil di negara B = 1 buku negara B). Oleh karenanya negara A dan B dapat melakukan perdagangan, dengan A memproduksi buku dan B memproduksi pensil.
Bentuk perdagangan internasional
- Perdagangan bilateral
Adalah perdagangan yang dilakukan antar dua negara
- Perdagangan regional
Adalah perdagangan yang dilakukan oleh negara-negara yang berada pada lingkup kawasan tertentu, misalnya ASEAN, negara uni Eropa
- Perdagangan multilateral
Adalah perdagangan antar negara tanpa dibatasi kawasan tertentu
Faktor pendorong perdagangan internasional
- Ketersediaan sumber daya alam
Tidak semua negara merupakan penghasil rempah-rempah, atau tidak semua negara merupakan penghasil bahan tambang
- Perbedaan faktor produksi
Meskipun memiliki sumber daya melimpah, tidak semua negara memiliki modal dan pengetahuan untuk mengolah sumber daya alam tersebut
- Dibutuhkan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri
Tidak semua kebutuhan dalam negeri dapat dipenuhi dengan produksi dalam negeri.
- Memperoleh keuntungan dari perdagangan antar negara
Keuntungan yang diperoleh meningkat karena semakin besarnya pangsa pasar dari barang yang diproduksi
- Keinginan untuk memperluas pasar
Perluasan pasar diperlukan untuk mencapai skala ekonomis dalam berproduksi
- Keinginan melakukan kerjasama dengan negara lain
Perdagangan internasional dapat menjadi salah satu cara yang dilakukan untuk mempererat hubungan dengan negara lain sehingga kerjasama dalam bidang lain dapat tercipta
Manfaat perdagangan internasional
- Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di negara sendiri
Masyarakat negara Indonesia dapat mengkonsumsi kurma walaupun tidak dapat tumbuh di Indonesia
- Memperluas pasar sehingga meningkatkan efisiensi produksi
Dengan adanya perdagangan internasional maka pasar untuk barang yang diproduksi di suatu negara akan bertambah sehingga akan meningkatkan skala ekonomis sehingga biaya produksi semakin murah
- Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Walau pun A negara dapat memproduksi barang X yang juga diproduksi di negara B, negara A dapat melakukan spesialisasi pada barang lain yang lebih efisien diproduksi dan mengimpor barang X dari negara B.
- Sebagai sumber devisa negara
Adanya perdagangan internasional akan memberikan devisa pada negara yang menjual barang ke luar negeri. Devisa ini dapat digunakan untuk membeli barang dari luar negeri yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
- Mendorong alih teknologi
Dengan melakukan perdagangan dengan negara maju, negara berkembang dapat mempelajari teknologi yang digunakan, sehingga mendorong peningkatan pengetahuan akan teknologi di negara berkembang.
Kontributor: Agnestesia Putri
Alumni Ilmu Ekonomi UI